Trendingpublik.Com, Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Semah (52), pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di salah satu universitas ternama di Mataram, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Polisi ungkap penyalahgunaan tanggung jawab. Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menyelidiki kasus ini secara mendalam. Mereka menggali keterangan dari korban, memeriksa sejumlah saksi, menganalisis bukti surat, serta mengevaluasi hasil pemeriksaan psikologi korban. Dalam proses penyelidikan, Semah sempat memberikan pengakuan sebagai saksi.
Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa Semah pegawai LPPM menggunakan peran dan kepercayaan yang diberikan lembaga untuk mendekati korban yang sedang dalam kondisi rentan.
Kronologi: Bantuan Berujung Pelecehan
Peristiwa terjadi saat korban menjalani KKN. Ketika korban mengalami gangguan psikis seperti kesurupan, pihak kampus menunjuk Semah untuk membantu pengobatannya. Namun, Semah justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan cabul dan menyetubuhi korban.
“Semah tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia malah melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban,” tegas Pujawati.
Korban Hamil dan Melahirkan Akibat Tindakan Tersangka Pegawai LPPM
Korban mengungkapkan kepada penyidik bahwa akibat perbuatan tersebut, ia mengandung dan akhirnya melahirkan seorang anak. Sejumlah saksi turut memperkuat keterangan korban.
Eksploitasi berlanjut setelah korban melahirkan. Setelah melahirkan, korban masih mengalami tekanan mental. Dalam kondisi tersebut, Semah kembali memanfaatkan kelemahan korban dan kembali melakukan pencabulan. Polisi menilai tersangka berulang kali mengeksploitasi korban demi kepentingan pribadi.
Petugas tangkap dan tahan Semah. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bertindak. Pada 25 April 2025, mereka menangkap Semah di Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Polda NTB.
AKBP Pujawati memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke pengadilan dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. Ia juga menyerukan agar institusi pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara staf dan mahasiswa. (rdks-TP)