banner 728x250

Pemerintah RI Larang Pengibaran Bendera Israel

Pemerintah RI larang pengibaran bendera Israel

Trendingpublik.Com, Nasional — Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara tegas melarang pengibaran bendera serta pengumandangan lagu Israel.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara tegas menyatakan bahwa Republik Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Indonesia tidak hanya menolak menjalin hubungan diplomatik, tetapi juga tidak mengakui keberadaan negara Israel.

Langkah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Menlu Retno Marsudi, tercermin dalam kebijakan negara yang secara khusus melarang pengibaran bendera dan pengumandangan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

Larangan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dengan bab khusus pada poin B nomor 150.

Berikut Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 :

Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini

masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan    Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta   pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor  biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.” (Rdks-TP)