banner 728x250

6 Dokter dan 33 Bidan di Bolmut ‘Ganti Status’

Boroko – Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) akan segera memberhentikan 6 Dokter dan 33 Bidan yang saat ini bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Hal itu dilakukan karena adanya pengalihan status dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, Maskun Antogia saat ketika dikonfirmasi via seluler pribadinya, Selasa (21/2) kemarin, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dalam pengalihan status tersebut, sebanyak 48 PTT dari Bolmut mengikuti pendaftaran pengalihan lewat jalur pusat. ” Alhamdulillah setelah melalui proses pendaftaran dan tes, sebanyak 39 PTT telah dinyatakan lulus dan berhak dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” Ungkapnya.

Ia menjelaskan, ke 39 PTT tersebut terbagi atas 6 jabatan dokter dan 33 jabatan Bidan. “Saat ini kami sedang memproses berkas pengalihan status ke – 39 PTT itu di Kemenpan – RB serta BKN, dan setelah itu mereka tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan di Daerah sesuai kebutuhan pada analisis jabatan (Anjab),”terang Maskun.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Hi. Reba R. Pontoh, SE mengapresiasi pengalihan status puluhan PTT tenaga medis ke status PNS tersebut. “Apresiasi patut diberikan pada pihak Pemkab Bolmut yang telah berupaya mengawal pengalihan status PTT menjadi PNS guna menunjang kinerja pemerintahan,”Ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.