banner 728x250

THR Tidak Dibayar? Lapor Kesini

Foto: Ilustrasi

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 sebagai wadah pekerja atau buruh yang mengalami masalah soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta. Selain menjadi tempat pengaduan pekerja, posko ini juga menjadi rujukan pengusaha untuk mencari informasi dan konsultasi pembayaran THR.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk posko sejenis guna melayani pekerja dan pengusaha.

“Posko THR kita buat dari pusat sampai daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka memantau pelaksanaan THR 2017,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, seperti ditulis di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Dengan posko itu, Hanif mengatakan, pemerintah mendapat informasi terkait pelaksanaan pembayaran THR.

“Sehingga pemerintah mendapatkan informasi, mendapat input pelaksanaan THR itu apakah sudah dibayarkan apa belum. Teman-teman pekerja ketika ada persoalan bisa mengadu posko THR. Dari kalangan dunia usaha juga ada masalah konsultasi atau butuh bantuan dari aparatur negara bidang tenaga kerja bisa datang ke posko itu,” ujar dia.

Posko THR ini melayani masyarakat mulai 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Di samping itu, masyarakat juga bisa mengadu lewat nomor telepon 021 5255859, Whatsapp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919. Masyarakat juga bisa mengirim pesan lewat surat elektronik dengan alamat poskothrkemnaker@gmail.com.

Pengusaha mesti membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapat denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha membayarkan THR. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Ketika dia tujuh hari belum bayar dan hari enam belum bayar kena sanksi 5 persen berlaku. Sebanyak 5 persen dari total haknya. Misalnya, gajinya sebulan Rp 5 juta, maka 5 persen kali Rp 5 juta kalau dia memang sebulan gaji kalau dia kerjanya 12 bulan ke atas. Di dalam ketentuan, disebutkan bahwa sanksi itu nanti akan dibahas bersama, ke mana nanti uangnya, itu digunakan dimanfaatkan untuk pekerja,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang.

Pada peraturan ini diterangkan, jika pengusaha tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.