Menteri Pertanian Andi Amran Tegas Tolak Titipan Jabatan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Tegas Tolak Titipan Jabatan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Tegas Tolak Titipan Jabatan
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya menerapkan prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu disampaikan saat melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Pusat Kementan, Jumat (2/5/2025).

Dalam sambutannya, Amran mengungkapkan bahwa ia sempat mendapat pesan dari salah satu anggota keluarganya yang merekomendasikan seorang calon pejabat. Namun, ia langsung mencoret nama tersebut dari daftar pelantikan.

“Semalam saudara saya kirim pesan singkat, memberikan rekomendasi. Saya langsung putuskan mencoret namanya dan tidak melantiknya pagi ini,” tegas Amran saat dikutip Senin (5/5/2025).

Menteri Pertanian Andi Amran menyatakan bahwa sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada 2024, ia konsisten mengedepankan sistem merit. Bahkan prinsip ini sudah ia terapkan sejak periode pertamanya menjabat pada 2014. Menurutnya, hanya mereka yang memenuhi kualifikasi, memiliki kompetensi, berintegritas, dan terbukti bekerja keras yang layak menduduki jabatan.

“Siapa pun bisa naik jabatan asal mampu bekerja dengan baik. Semua kinerja terukur dan langsung saya evaluasi. Jika malas, lebih baik mundur. Negara tidak bisa menunggu,” tegasnya lagi.

Amran juga menolak keras adanya praktik “titip jabatan”, baik dari keluarga maupun pihak berpengaruh lainnya. Ia menegaskan bahwa hanya orang yang menunjukkan kerja nyata yang layak menerima jabatan, karena jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa.

“Ini kementerian, bukan perusahaan keluarga. Jika saya angkat orang karena titipan, bagaimana perasaan ribuan pegawai lain yang berjuang secara adil?” pungkas Amran.

Pemerintah berharap komitmen ini menjadi contoh bagi seluruh aparatur negara dalam menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berbasis kinerja. (rdks-TP)