banner 728x250

Sidang Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Ferdy Sambo

Sidang Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Ferdy Sambo

Trendingpublik.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak atau eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022).

“Mengadili. Satu, menolak dari PH Ferdy Sambo untuk semuanya,” ujar majelis Hakim saat membacakan putus sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Rabu (26/10/22).

Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo (FS).

Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim menilai, eksepsi PH membuat Sambo dikesampingkan dan ditolak karena surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

Dengan ditolaknya nota keberatan eks Kadiv Propam Polri ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor perkara 796/Pid.B/PN JKT. SEL,” ujarnya.

“Menangguhkan biaya perkara sampi putusan akhir,” tutupnya.

Dengan ditolaknya ekspsi oleh Hakim, pihak Ferdy Sambo pun menerima putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan menerima apapun putusan sela yang diputuskan oleh hakim.

“Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri,” kata Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/10/22).

Ia mengaku, pihaknya bakal menerima apapun hasil dari putusan sela yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.

“Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini,” tegasnya.

Setelah keluarnya hasil putusan sela tersehut, pihaknya akan fokus terhadap sidang selanjutnya yang menyeret eks Kadiv Propam Polri.

“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan” tutupnya. (rdks-TP)