Jakarta – KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Amin Santono. Ia diduga menerima duit suap senilai Rp 500 juta.
“Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen biaya komitmen yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 miliar, diduga komitmen fee Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).
Duit suap itu diduga berasal dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Duit suap diduga diberi secara bertahap.
“Uang diberikan oleh AG (Ahmad Ghiast) seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Rp 400 juta diberikan secara tunai kepada AMS (Amin Santono) pada 4 Mei 2018 sesaat sebelum KPK melakukan tangkap tangan. Rp 100 juta diberikan melalui tranfer kepada EKK (Eka Kamaluddin),” ucap Saut.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.
“Kedua proyek tersebut adalah proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar, dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar,” ujar Saut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Amin sebagai tersangka suap. Amin, yang berasal dari Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke peny dikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” kata Saut.
Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin.
(ed)