Ronald Tannur Ditangkap Tim Kejagung

Ronald Tannur Ditangkap Tim Kejagun
Foto; Ronald Tannur saat ditangkap di kediamanya
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta – Ronald Tannur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tim gabungan Kejagung menangkap terpidana Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya pada Minggu (27/10/2024).

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar.

Dikutip dari siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Gregorius Ronald Tannur, lakilaki berusia 27 tahun merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

Harli menjelaskan peangkapan Ronald Tannur terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkama Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkama Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronal Tannur dalam kasus pembunuhan Dinis Sera Afriyanti. (pk)