banner 728x250

Rencana Legalisasi Ganja Medis dalam RUU Narkotika

Rencana Legalisasi Ganja Medis dalam RUU Narkotika

Trendingpublik.Com, Jakarta — DPR rencanakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Narkotika di tingkat panitia kerja atau Panja.

“Sampai saat ini pembahasan di tingkat Panja belum dilakukan. Namun, direncanakan akan mulai dilakukan pada masa sidang berikutnya. Saat ini seluruh frkasi melakukan persiapan masing-masing,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, Minggu (17/7/2022).

Wayan mengatakan, DPR telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat mengenai RUU Narkotika ini.

“Misalnya Komisi III DPR pernah melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan ICJR, Fokam, GMDM. Kemudian melakukan FGD dengan berbagai pihak/institusi,” kata Wayan.

Wayan Sudirta juga menanggapi tentang rencana legalisasi ganja untuk medis dalam RUU tersebut. Menurut dia, DPR telah menggelar pertemuan dengan beberapa pihak seperti Santi Wirastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Yayasan Sativa Nusantara.

“Intinya mereka meminta agar terdapat legalisasi ganja untuk keperluan medis. Mereka memberikan bukti-bukti penelitian dari sisi kesehatan,” kata dia.

“Dalam Pasal 6 ayat (3) UU Narkotika, Pemerintah dapat melakukan penggolongan atau klisifikasi kembali terhadap UU Narkotika melalui Peraturan Menteri tanpa hatus terlebih dahulu menunggu UU Narkotika,” tambahnya.

Diketahui Santi Wirastuti adalah seorang ibu dari anak penderita celebray palsy. Dia sedang berjuang agar putrinya bisa segera mendapatkan pengobatan terapi ganja medis. sumber: Tempo (rdks-TP)