banner 728x250

MPTGR Lakukan Sidang Terhadap Guru PAUD

Foto: Asripan Nani

Boroko – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi menggelar sidang terhadap sebanyak 400 Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bertempat di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, DR. Drs. Asripan Nani, M.Si yang juga selaku Ketua MPTP-TGR kepada sejumlah awak media mengatakan, “Pemerintah Daerah menyidangkan semua Guru PAUD untuk bisa menyetujui pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) atas tindak lanjuti laporan keuangan Pemda tahun 2016 yang menjadi temuan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara dengan hasil temuan Rp. 1.200.000.000,” jelas Asripan Nani.

Lanjut Sekda, dari hasil sidang MPTP-TGR terhadap guru PAUD menghasilkan keputusan bahwa semuanya menyetujui hasil sidang, dengan catatan akan dilakukan pemotongan gaji terhadap mereka selama lima belas bulan.

Menurutnya, jika dihitung dari jumlah tenaga Guru PAUD, maka nilai potongan masing-masing guru sebesar Rp. 200 Ribu Perbulan.

“Besaran TGR untuk masing-masing Guru PAUD ini mencapai Rp. 3 Juta per orang, Jadi mekanisme pengembalian dengan cara diangsur selama lima belas bulan darijumlah besaran TGR tersebut.”

Dia mengungkapkan, ini merupakan kesalahan teknis administrasi dan kelebihan selisih pembayaran Rp. 250 Ribu per orang, karena ada standarisasi Perbup yang terlewatkan, sehingga mengakibatkan pada tuntutan ganti rugi.

Terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdul Eba Nani mengatakan, “apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah langkah yang tepat dengan tidak merugikan kedua belah pihak,” tutup Abdul Eba Nani.

(Har)