banner 728x250

Mengenal Program Bantuan Sosial Dari Pemerintah pada 2021

Mengenal Lanjutan Program Bantuan Sosial Dari Pemerintah pada 2021

Trendingpublik.com, –  Melemahnya kondisi Ekonomi masyarakat Indonesia akibat dampak wabah Covid- 19 menjadi perhatian serius dari pemerintah, di tahun 2021 ini pemerintah kembali melanjutkan beberapa program perlindungan sosial (Perlinsos) yang tercakup ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahun anggaran 2021.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi dampak pandemi COVID-19. Terutama, untuk mendukungan daya beli, menekan laju kemiskinan serta mendorong konsumsi masyarakat.

“Ini salah satu upaya memberikan ketahanan ekonomi bagi masyarakat melalui perlindungan sosial,” kata Staf Ahli Menteri Sosial dan Anggota Komite PEN Sonny W. Manalau dalam diskusi virtual, Rabu, 3 Februari 2021.

Sonny menyebutkan terdapat tiga program Perlinsos yang diluncurkan 2021 yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (Bantuan Sembako), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dia merincikan, untuk bantuan PKH dialokasikan Kementerian Sosial sebesar Rp20 Triliun yang disalurkan per tiga bulan dan realisasinya sudah mencapai hampir 28 persen hingga saat ini.

Adapun untuk Bantuan Sembako ditargetkan menyentuh 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp45 triliun. Lalu BST ditargetkan menyentuh 10 juta KPM dengan anggaran Rp12 triliun.

Khusus untuk bantuan sembako, penyalurannya bekerja sama dengan BNI, Mandiri, BRI dan BTN. Sementara itu, bagi wilayah timur Indonesia yang sulit dijangkau, disalurkan oleh Pos Indonesia.

BST disyaratkan khusus bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dan bukan penerima PKH maupun Bantuan Sembako. Penyalurannya hanya oleh Pos Indonesia dari periode Januari-April 2021.

Distribusi program tersebut dilakukan dengan tiga cara, yaitu disalurkan di kantor pos, penyaluran ke lokasi yang banyak KPM-nya dengan memanfaatkan balai desa, kantor kecamatan dan sekolah-sekolah.

Selain itu, Pos Indonesia juga diharuskan mengantar berbagai program yang menjadi tanggung jawabnya tersebut langsung ke KPM terutama bagi yang lanjut usia, sakit, dan penyandang disabilitas.

“Agar penyaluran program perlindungan sosial ini tepat sasaran, tepat waktu, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ada perbaikan pelaksanaan di 2021 setelah melalui tahap evaluasi program di 2020 lalu,” ucap Sonny.