banner 728x250
Daerah  

KPUD Bolmut Perintahkan PPS Segera Mengangkat PPDP

Lukman Dg Masiki

trendingpublik.com – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasal 11 Point 1, bahwa PPS harus segera mengangkat PPDP di masing-masing desa.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Divisi Perencanaan Dan Data, Lukman Daimasiki, S.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media ini, mengatakan, bahwa kami telah menyurati kepada enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se kabupaten untuk diteruskan kemasing – masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 107 Desa/Kelurahan,” kata Lukman Daimasiki.

Menurutnya, Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 793/PL.03.1-SD/01/KPU/XII/2017 tentang pelaksanaan Coklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pemilihan serentak Tahun 2018, maka olehnya itu, KPU Bolmut memerintahkan Kepada 107 PPS agar segera membentuk PPDP disetiap Desa untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut,” jelas Lukman Daimasiki.

Lanjut, setelah PPDP sudah terbentuk, maka selanjutnya KPU Kabupaten Bolmut akan, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap PPDP tentang tata cara penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data untuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018,” tutupnya.

(Har)