trendingpublik.com BOROKO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi mengumumkan tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 dengan Nomor : 1322//PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Kamis, (25/10/2018)
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1482/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 pertanggal 24 Oktober 2018 tentang penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 berdasarkan urutan peringkat teratas, adalah sebagai berikut :