banner 728x250
Daerah  

KPU : Ini Syarat Bakal Calon Perseorangan

Faisal Husin

trendingpublik.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara membuka pendaftaran penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Tahun 2018 bertempat diruang media center KPU.

Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Bolmut, Faisal Husin menyampaikan pengumumkan kepada seluruh masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri  dalam  Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati Bolmut Tahun  2018. Dia menyampaikan syaratnya adalah minimal memiliki  dukungan  sebanyak  5.609  (Lima  Ribu  Enam  Ratus  Sembilan) dukungan  dan  tersebar  minimal di empat kecamatan atau sepuluh persen dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015.

Ditambahkannya, untuk memperkuat dasar pelaksanaan tersebut, maka KPUD Bolmut memgeluarkan surat keputusan dengan nomor : 15/HM-02-Pu/7108/KPU-Kab/XI/2017 tentang  penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 2018 ,” ujar Faisal Husin.

Lanjut Faisal, bahwa batas yang telah ditentukan KPUD Bolmut, tentang penyerahan dukungan dokumen calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dibuka mulai dari tanggal 25 sampai dengan 29 November Tahun 2017. Akan tetapi apabila tidak ada salah satu pasangan calon yang tidak mendaftar melalui jalur independen maka sudah dipastikan tidak ada dari jalur perseorangan untuk keikutsertaan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 2018 nanti,” tutup Faisal Husin.

(Har)