banner 728x250

KPU Bolmut, Pemasangan APK Harus Sesuai Aturan

Alat Peraga Kampanye

trendingpublik.com Boroko – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 perubahan atas peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilihan umum, pada pasal 37 ayat 3 atau 4 itu disebutkan bahwa setiap alat setiap alat peraga kampanye (APK) sudah mempunyai ukuran tersendiri salah satunya seperti spanduk baliho dan yang lainnya.

Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Djunaidi Harundja, SH saat di temui di ruang kerjanya selasa (29/1/2019) menyampaikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) yang telah terdaftar di KPU Bolmut. Kiranya dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK di tempat-tempat yang telah ditentukan,” kata Djunaidi Harundja.

Ketua KPU Bolmut menambahkan terkait tentang pengrusakan alat peraga kampanye (APK) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Itu merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolmut bersama dengan pihak Kepolisian untuk menindak dengan tegas pengrusakan APK tersebut,” tambahnya.

Iapun berharap kiranya semua peserta dan tim pemenangan masing – masing  partai politik yang akan mengikuti pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjalin kerjasama yang baik demi menyukseskan Pemilu secara serentak pada 17 April 2019.” harap Ketua KPU Bolmut itu.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Salim Bin Abdullah mengatakan bahwa sangat mengapresiasi ketegasan dari KPU Bolmut maupun Bawaslu serta pihak Kepolisian  tentang aturan yang mengatur pemasangan APK. “Jadi secara kelembagaan mendukung sepenuhnya kepada pihak penyelenggara,” tutup Salim Bin Abdullah Wakil Ketua DPRD Bolmut tersebut. (Randi)