trendingpublik.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjawab batasan minimal pemilih serta hak masyarakat belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Komisioner KPU BOLMUT Lukman Daimasiki, S.Pd menyampaikan, sejumlah dasar hukum yang bisa menjawab kebingungan masyarakat ini.
Dia menjelaskan, pertama undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pada pasal 7 disebutkan, warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Kedua, lanjut Lukman, undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Ketiga, tambah Lukman, undang-undang nomor 32 tahun 20014 tentang pemerintahan daerah. Pada pasal 68 disebutkan, warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
“Acuannya itu saja, dan telah melewati proses evaluasi panjang di tingkat pusat. Dalam proses coklit, hal ini juga turut digunakan,” jelasnya.
(Har)