banner 728x250

KPU Bakal Beri Santunan Pada KPPS Yang Meninggal

Salah Satu Petugas KPPS Yang Dirawat Di RS

Jakarta – KPU mengatakan hingga saat ini ada 90 KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019. KPU akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas santunan.

“KPU sudah membahas secara internal terkait dengan santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah. Dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi asuransi BPJS, kemudian masukan masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan. Karena kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan kementerian keuangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Arief mengatakam besok rencananya Sekjen KPU Arif Rahman Hakim akan bertemu dengan pejabat di Kemenkeu. KPU memberikan 3 skema usulan santunan bagi korban KPPS.

“Kami mengusulkan yang pertama besaran santunan untuk yg meninggal dunia kurang lebih Rp 30-36 juta. Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp 30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yg diderita kalau cacat,” ujar Arief.

“Ketiga, untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp 16 juta. Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya. Termasuk mekanisme penyediaan anggarannya. Karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan,” ujar Arief.

Arief mengatakan hingga sore ini data KPPS yang meninggal dunia ada 90 orang, 374 orang sakit. Serta tersebar di 19 provinsi. Arief mengatakan nantinya oleh Kemenkeu akan diberi arahan dari anggaran mana bisa dicairkan santunan tersebut bagi korban KPPS.

“Nah ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan ini,” kata Arief.

(ed)