banner 728x250

KPK Bawa Eks Bupati Talaud ke Lapas Tanggerang

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip

Trendingpublik.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tanggerang.

Dilansir dari Suara.com,Jaksa KPK menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Sri Wahyuni dengan No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Sri Wahyuni akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.

“Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,”dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,Senin (26/10/2020).

Dalam kasus ini Sri Wahyuni Manalip telah membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai aset recovery pada Jumat (2/10/2020).

Sebelumnya Sri Wahyumi mendapatkan vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, selama empat tahun enam bulan penjara.

Sri mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya Sri mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 2 tahun.

Terkait pengurangan hukuman, pihak KPK kecewa atas putusan PK terhadap terpidana Sri Wahyumi. Meski begitu, KPK tetap menghormati hasil majelis hakim MA itu.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.