banner 728x250

Karel : Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib mengantongi SIM

Foto: Redaksi

Boroko – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang dilakukan Polres Bolmong, mendapat apresiasi dari DPRD Bolmut.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko SH, bahwa pihaknya merespon baik program SIM keliling dari Polres Bolmong. “Pembuatan SIM keliling untuk masyarakat Bolmut yang dilakukan Polres Bolmong, merupakan langkah yang sangat positif,” kata Karel.

Lanjutnya, dengan adanya pembuatan SIM keliling ini, akan sangat membantu dan mempermudah masyarakat yang akan mengurus SIM. “Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, wajib mengantongi SIM,” ucapnya.

Politisi yang juga jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang, sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saya berharap kepada masyarakat Bolmut yang belum memiliki SIM, agar segera melakukan pengurusan SIM,” imbaunya.

Terpisah, anggota satuan lalu lintas Polres Bolmong, Bripka Imel Patana menjelaskan, SIM keliling adalah program Polres Bolmong yang juga permintaan Polsek Urban Kaidipang. “Kami sudah Dua hari melakukan pembuatan SIM di Bolmut. Pertama di Kecamatan Bintauna dan hari ini di Kecamatan Kaidipang,” jelas Patana.

Lanjutnya, pelayanan prima ini untuk mendekatkan pelayanan sehingga masyarakat dapat dimudahkan dalam pembuatan SIM. “Jarak antara Kotamobagu dan Bolmut sangat jauh. Makanya kami dari pihak Polres Bolmong, mendatangi Bolmut guna mendekatkan pelayanan melalui program SIM keliling,” tuturnya.

(Har)