banner 728x250

Jokowi Naikan Gaji ASN 5 Persen

Ilustrasi

Jakarta – Mulai 1 Januari 2019, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan bakal naik rata-rata sebesar 5%. Rencana tersebut sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Iya (berlaku 1 Januari 2019), kan sesuai tahun anggaran 2019,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga memastikan kenaikan gaji tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019. Aturan kenaikan gaji tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Tentunya nanti ada pp nya. tapi itu berlaku sejak januari 2019. tapi bisa saja regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak januari mudah mudahan,” kata Askolani usai konferensi pers tentang RAPBN 2019 di JCC, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dihubungi terpisah, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran, Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga mengatakan, harusnya mulai 1 Januari sudah berlaku. Pasalnya selambat lambatnya 30 Oktober harus sudah disepakati pemerintah bersama DPR.

“Tanggal 30 Oktober kan harus disepakati. Tapi kebijakannya bisa saja DPR kan nanti saya nggak tahu kan pembahasannya seperti apa. Nanti lihat saja dinamika di DPR,” ujar Kunta.

“Kalau UU APBN kan harus seperti itu, disahkan atau tidak disahkan 30 Oktober sudah harus (selesai),” sambungnya.

Kenaikan gaji PNS rata rata 5% ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato tahunan nota keuangan tahun anggaran 2019 di Gedung Senayan DPR, hari ini. Namun Kunta mengatakan sebelum nota keuangan sudah dibicarakan secara garis besar dengan DPR.

“Kalau dengan DPR kan kita sebelum ke nota keuangan ada namanya pembicaraan pendahuluan, bulan Mei kemarin. Itu pokok pokok kebijakan fiskal. Semua kita diskusikan di sana,” tambahnya.  Sumber detik.com

ED