trendingpublik.com Boroko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), agar dapat meninjau kembali Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh sejumlah perusahaan yang ada di Bolmut.
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota DPRD Bolmut Ramses Sondakh kepada sejumlah wartawan Senin, (21/1/2019). Ia mengatakan Izin HPH sudah tidak pantas berada di Bolmut, karena perlu ada kajian lagi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait Izin HPH.
“Secepatnya izin HPH sejumlah perusahaan dicabut, karena dampak kepada masyarakat lebih besar dari pada keuntungan. Selama ini ada beberapa titik yang selalu menjadi langganan banjir dan penyebabnya dari HPH perusahaan yang sudah membabat hutan di Bolmut,” ungkapnya.
Personil Komisi III DPRD Bolmut ini menambahkan, saat ini tinggal Bolmut yang diduduki HPH. “Jadi, tidak ada alasan lagi HPH perusahaan berada di Bolmut, karena sudah sangat merugikan masyarakat. Apapun alasannya izin HPH harus segera dicabut,” tegas Ramses R Sondakh.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Bolmut, Irma Ginoga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin hak penguasaan hutan (HPH) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan bukan kewenangan Pemda Bolmut,” singkat Irma Ginoga. (Randi)