banner 728x250

DPRD Minta Izin HO Diperjelas

Foto: Rahman Dontili

Boroko – Ketua Komisi II DPRD Bolaang Mongondow Utara, Rahman Dontili tegaskan Izin HO/gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) diperjelas seiring dengan diberlakukannya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

“Instansi terkait agar segera melakukan sosialisasi tentang kejelasan status izin HO, agar nantinya masyarakat kita binggung, apa masih diberlakukan atau tidak, karena pihaknya mendapat keluhan dari berbagai masyarakat tentang status Izin Gangguan ini,” ungkap Dontili.

Dengan adanya peraturan mentri daalam negeri ini lanjut dontili, memang ada plus minusnya buat daerah, apalagi dengan kondisi PAD di daerah kita. Pihaknya juga masih menunggu hasil komunikasi antara eksekutif dengan pihak legislatif.

Ditempat berbeda, Sekertaris Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Ambo Razak ketika dikonfimasi mengatakan, iya, memang sudah ada notice Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tapi sekarang pengurusan HO masih berlaku dan belum dicabut.

Lanjutnya, “hingga saat ini Kami masih mengacu di UUD No 20 Tahun 2009 tentang retribusi perizinan terpadu dan perda No 5 tahun 2012 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2017,” pangkasnya.

Untuk diketahui, Hinder Ordonantie (HO) dikenal dengan izin gangguan adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Secara matematis, setiap pemegang HO dikenakan retribusi sebagai pemasukan daerah, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter.

Dengan pencabutan HO, maka retribusi yang menjadi pemasukan asli daerah tersebut bakal hilang, namun disatu sisi memberi dampak positif bagi kalangan pengusaha, khususnya pengusaha pemula.

(Har)