banner 728x250

DPRD Ingatkan Pemda Agar Pasar Rakyat Boroko Jadi Aset Daerah

Foto: Ronal Bolota

Boroko – Keberadaan Pasar Boroko yang dibangun sejak 2015 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga saat ini belum menjadi aset dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Seperti disampaikan pemerhati Bolmut Fajri Buhohang, bahwa sangat disayangkan pasar Boroko belum menjadi aset dari Pemda Bolmut. “Seharusnya ada upaya-upaya dari Pemda melalui instansi terkait, agar segera melakukan pengurusan ke pemerintah pusat untuk menghibahkan pasar tersebut kepada pemerintah daerah,” ujar Fajri.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolmut, Ronal Bolota mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemda agar pasar yang berada di Desa Kuala Kecamatan Kaidipang, dapat dikelola sepenuhnya oleh daerah dan menjadi aset Pemda.

Apalagi katanya, saat ini pasar tersebut sudah beroperasi dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. “Pihak Komisi II akan terus mendesak Pemda, agar pengurusan dokumen hibah bisa secepatnya dilakukan,” kata Ronal.

Disisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Fenti Datunsolang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop – Ukm) Bolmut, saat dikonfirmasi, mengaku jika pasar rakyat Boroko tersebut belum dihibahkan oleh pemerintah pusat.

“Retribusi dipasar Boroko itu, tidak masuk ke kas daerah. Itu hanya untuk keperluan listrik, kebersihan dan keamanan pasar,”akunya. Lanjutnya, untuk berita acara hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah memang sudah ada, dan sudah atas nama Pemda Bolmut.

Tapi saat ini, kata Fenti Datunsolang, pihaknya masih menunggu penghapusan aset dari kantor pelayanan kekayaan Negara lelang (KPKNL). “Dipastikan tahun ini, pasar Boroko sudah bisa menjadi aset dan kewenangan sepenuhnya dari daerah,”terang Fenti Datunsolang.

(Har)