trendingpublik.com BOROKO – Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang berasal dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi Pemerintah Desa dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Abdul Eba Nani saat ditemui awak media berharap Pemerintah Desa (Pemdes) yang tersebar di 106 desa di Bolmut agar dalam pengelolaan dana desa perlu adanya transparansi sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan penggunaan Dandes,” harap Abdul Eba Nani. Kamis, (13/9)
Ia pun menambahkan, bahwa besaran anggaran Dandes dari tahun ke tahun semakin meningkat dengan melihat dari luas wilayah, jumlah penduduk dan perekonomian masyarakat desa.
“Kami meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmut tak henti – hentinya mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Sangadi (Kepala Desa, red) untuk dapat secara transparansi dalam penggunaan dana desa tersebut,” tambah Abdul Eba Nani.
“Sebagai mitra kerja Pemda dan Pemdes pihak DPRD siap melakukan tupoksi legislatif dalam fungsi pengawasan terutama pengelolaan anggaran dana desa yang bertujuan untuk kemajuan dan perkembangan desa,” kunci Eba Nani. (HW)