banner 728x250

DPRD DAN PEMKAB Bolmut Akan Berkunjung Ke Belanda

Foto: Ilustrasi

Boroko – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. H. Depri Pontoh bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Karel Bangko, SH akan berkunjung ke Nederland.

Kunjungan kerja Pemerintahan yang ada di Bolmut dalam rangka menindaklanjuti invites PUM Netherlands Senior Expert tertanggal Diepenveen, 9 March 2017 for a study visit to farm, universities en companies in the field of cattle production in the Netherlands.

“Kunjungan ini masih menunggu tahapan persetujuan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Permohonan yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara, ditindaklanjuti oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 098/1154/Sekr tanggal 20 April 2017 hal Permohonan Izin ke LN dengan tujuan penyampaian surat permohonan berserta dokumen lampiran adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, “tutur Kepala Bagian Humas Setda Bolmut Kristanto Nani, S.sTP.

Disampaikannya pula, Pemerintah Daerah menegaskan dalam konteks pelaksanaan PDLN, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman PDLN Bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota DPRD.

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatas, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD beserta ASN terundang mengajukan permohonan PDLN kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri c.q Gubernur Sulawesi Utara dengan Nomor : 099/698/Setdakab tanggal 10 April 2017 perihal Permohonan Izin PDLN dengan dokumen lampiran sebagaimana ketentuan diatas, “tambah Nani lagi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, akan menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana maksud permohonan PDLN dengan output permohonan adalah menyetujui atau menolak izin PDLN sebagaimana pemohon. Jika PDLN disetujui, maka secara administrasi Pemerintah Daerah dan/atau pihak pemohon melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) online Kementerian Dalam Negeri memberitahukan kepada Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, dengan klarifikasi dokumen sangat detail bergantung urgensi kegiatan yang dilaksanakan.

“Permohonan izin PDLN masih dalam tahap pakor untuk mendapatkan persetujuan. Berkenan itu pula, kepada semua pihak yang menilai kegiatan ini sebuah hal yang tidak memberikan kontribusi kepada proses pembangunan daerah, percayalah bahwa Pemerintah Pusat tidak serta merta menyetujui permohonan apabila kegiatan sebagaimana diatas tidak berdampak positif. Bolaang Mongondow Utara hari ini akan mendunia, Bolaang Mongondow Utara membuka diri untuk sebuah kemajuan, dan Bolaang Mongondow Utara menginginkan maju, serta setara dengan daerah berkembang lainnya., “pungkasnya.

Terinformasi, PDLN ini dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah serta fasilitasi akademisi ahli Universitas Negeri Gorontalo.

(Har)