banner 728x250

Disdukcapil Terbitkan KIA

Kartu Identitas Anak

trendingpublik.com  Tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), berencana akan melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Bolmut Parmin Mokodompis, saat bersua awak media ini, Selasa, (27/02/2018).

“Kami akan mencari waktu yang tepat untuk melaunching KIA. Nanti akan segera diupayakan penerbitan KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, dimana pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunyai kartu identitas, layaknya KTP,” kata Parmin Mokodompis.

Menurutnya, KIA adalah identitas resmi anak, dan sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun serta belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“Saat launching nanti, akan diupayakan juga bersamaan dengan penyerahan secara simbolis KIA oleh pak bupati,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Yanti Harundja, saat dimintai tanggapannya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Bolmut melalui Disdukcapil, yang telah melaksanakan pendataan dan pembuatan KIA untuk masyarakat Bolmut di tahun 2018 ini.

“Diharapkan proses pendataannya dilaksanakan secara detail, dan menyeluruh,” tutup Yanti Politisi PKB itu.

(Har)