Pengadilan di Los Angeles mengeluarkan perintah untuk menambahkan label bahaya kanker pada produk kopi di seluruh California. Keputusan itu berkaitan dengan adanya akrilamida, yaitu senyawa yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan. Senyawa ini muncul saat biji kopi diseduh, seperti dilansir dari Telegraph, Minggu (1/4).
Sebuah organisasi nirlaba mengklaim akrilamida berada dalam kategori berbahaya penyebab kanker. Atas bukti itu, mereka menggunggat 90 gerai kopi termasuk Starbucks.
Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Elihu Berle, memutuskan bahwa perusahaan perusahaan itu gagal menunjukkan tak ada risiko signifikan dari karsinogen yakni zat penyebab penyakit kanker, yang dihasilkan dalam proses pemanggangan.
“Para terdakwa gagal membuktikan dengan lebih banyak mengonsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan manusia,” ujar hakim tersebut.
Gugatan itu diajukan pada tahun 2010 oleh Dewan Pendidikan dan Penelitian tentang Toxics (CERT). Mereka menyerukan denda sebesar USD 2,500 atau sekitar Rp 34 juta per orang bagi mereka yang terpapar zat kimia berbahaya di gerai-gerai kopi.
Sejauh ini pihak Starbucks, Dunkin ‘Donuts, McDonald, dan gerai kopi lainnya tidak mengomentari keputusan tersebut.
Sebuah pernyataan dari National Coffee Association (NCA) berbunyi: “Label peringatan kanker pada kopi akan menyesatkan. Pedoman diet pemerintah AS sendiri menyatakan bahwa kopi dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat”.