banner 728x250
News  

Berlaku 1 April PNS Meninggal Dunia Menerima Asuransi Rp8 Juta

Berlaku 1 April PNS Meninggal Dunia Menerima Asuransi Rp8 Juta

Trendingpublik.Com — Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui peraturan Menteri Keuangan yang terbaru akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta.

Hal itu tertuang dalam aturan baru yang merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023 dan akan mulai berlaku pada 1 April 2023.

“Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,” tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023 dituliskan bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang akang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

Sementara itu bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Adapun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.

“Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00,” jelas aturan tersebut. (rdks-TP)