trendingpublik.com BOROKO – Daftar Pemiih Tetap (DPT) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi ditetapkan sebanyak 54.035 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingatkan pihak KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mewaspadai adanya pemilih diluar DPT.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd,I saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan, belum lama ini. Rabu, (25/04/2018).
“Saya yakin jika masih ada masyarakat yang mempunyai hak pilihnya, namun belum termasuk dalam DPT, sehingga itu kami berharap jangan sampai pemilih tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan memenangkan salah satu kandidat,” tegasnya.
Saiful Ambarak pun meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) segera melakukan koordinasi dengan pihak KPU maupun Panwaslu, terkait pemberian Surat Keterangan (Suket) kepada masyarakat wajib pilih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Dengan demikian dapat diketahui berapa jumlah masyarakat wajib pilih yang hanya menggunakan Suket,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bolmut Faisal Husin, menjelaskan penetapan DPT ini merupakan rangkaian dari pendataan pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dimana sebelumnya melalui proses pendataan Data Pemilih Sementara (DPS) dan selanjutnya menjadi DPSHP dan akhirnya hari ini ditetapkan sebagai DPT.
“Pleno penetapan DPT ini dihadiri pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para Saksi dari ketiga pasangan calon (Paslon) kepala daerah,” jelas husin singkat.
(Har)