trendingpublik.com BOROKO – Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Anggaran Penadapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018.
“Semua tahapan dan jadwalnya sudah sedemikian rupa dibuat agar eksekutif bisa lebih efektif dan optimal dalam menyusun dan mengelola keuangan daerah,” kata Abdul Eba Nani.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah agar dapat segera mungkin memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019,” tegas Eba kepada sejumlah wartawan, Jum’at (16/11/2018).
Terpisah, Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) DR. Asripan Nani, M.Si mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembahasan Rancangan Kerja Anggaran (RKA). Meski begitu, panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmut ini menjamin, sebelum batas waktu yang ditentukan, Rancangan Peraturan Daerah (APBD) 2019 sudah masuk ke pihak legislatif,” tutup Asripan Nani.
(HW)