banner 728x250

Wakil Bupati Pastikan Kuota 320 CPNS Bolmut Terpenuhi

Amin Lasena, M.Ap Wakil Bupati Bolmut
Advertisements

trendingpublik.com Boroko – Terkait perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/ formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS Tahun 2018.

Berdasarkan keputusan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang pemenuhan kebutuhan CPNS menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos passing grade di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan ketentuan nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bolmut, Drs Hi Amin Lasena, M.AP saat dikonfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya Senin, (26/11/2018) mengatakan bahwa pada prinsipnya ini sudah menjadi permintaaan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut kepada Menpan RB. Bahwa pada dasarnya ini sudah menjadi kebutuhan negara yang sama halnya sebagai kebutuhan daerah sehingga kuota 320 CPNS bisa terpenuhi untuk dapat mengisi kekosongan formasi jabatan,” kata Amin Lasena.

Lebih Lanjut, Wakil Bupati Bolmut menambahkan Peraturan Menpan RB melalui skema perengkingan patut kita syukuri  bahwa ada jalan keluar. “Akan tetapi yang perlu diingat ini tetap menjadi keputusan Pemerintah Pusat melalui kewenangan Kemenpan RB dan tidak dialihkan ke Pemerintah Daerah,” tambahnya

Menurut penuturan Wakil Bupati Bolmut, Amin Lasena mengungkapkan bahwa sudah ada orang menemuinya dan telah menitipkan nomor ujian seolah – olah ada kewenangan Pemda untuk perengkingan nilai di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Jadi dipastikan semua keputusan dari Pemerintah Pusat sehingga, kita di daerah tinggal menunggu saja sehingga dipastikan kebutuhan CPNS terpenuhi,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdul Eba Nani menyambut baik tentang Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 karena dengan aturan baru tersebut. Secara otomatis membawa harapan baru bagi putra – putri daerah untuk berkompetisi untuk menjadi abdi Negara, karena untuk tes SKB sudah tidak memakai lagi yang namanya passing grade tinggal perengkingan nilai tertinggi,” kata Eba Nani Politisi PAN Bolmut ini.

Wakil Ketua DPRD Bolmut berharap, bagi peserta yang dinyatakan lolos perengkingan untuk mengikuti SKB dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan kompetensi bidang disiplin ilmu yang akan dikuti diantaranya Guru, Kesehatan, dan Teknis,” kunci Eba Nani Wakil Ketua DPRD Bolmut tersebut. (HW)