banner 728x250
Daerah  

Taat Aturan, Karel Laporkan Harta Kekayan Kepada KPK

Foto: Karel Bangko, SH

Boroko – Dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang (UU) sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, maka wajib pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya, seperti yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara.

Sementara Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko, SH mengatakan, “saya menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan tujuan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negera di Kantor KPK pada Rabu, (6/9). Sebelumnya saya telah melakukan laporan dalam bentuk online yang dikirim kepada KPK pada beberapa bulan yang lalu.” Pasalnya, dalan aturan LHKPN harus diserahkan juga dalam bentuk hardcopy, Jika  tidak laporan dalam bentuk softcopy belum dapat diproses lebih lanjut untuk kemudian diumumkan kepada publik.

Alumnus Fakultas Hukum Unsrat itu menambahkan, Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai degan UU yang berlaku.

“Dalam penyerahan LHKPN saya juga telah menandatangani surat kuasa kepada KPK,” ujar Politisi Golkar itu.