banner 728x250

Soal Mobnas Dua Eks Pimpinan DPRD Ini Kata Sekwan

Abdul Haris Bangko, SH, M.Si

trendingpublik.com BOROKO – Mobil Dinas (Mobnas) dua eks pimpinan Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Karel Bangko, SH dan Arman Lumoto,S.Ag, M.Pd.i dilindungi Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko, aset Negara yang masih melekat pada Karel Bangko dan Arman Lumoto dilindungi oleh UU MD3 Nomor 17 Tahun 2017 serta PP Nomor 16 Tahun 2010 mengingat belum ada surat secara resmi terkait pemberhentian dan pengangkatan keduanya dari Gubernur Sulut. Kamis, (26/4/2018).

Baca Juga: Lelang Proyek, DPRD Harap Pekerjaan Sesuai Kontrak

“Bila kita memaknai dua undang-undang ini, yang memberhentikan serta menggantikan mereka berdua adalah Gubernur. Karena hingga hari ini surat pemberhentian serta penggantian mereka berdua belum diterbitkan sehingga semua asset yang masih melekat pada keduanya masih menjadi tanggunggung jawab mereka sampai ada surat secara resmi,” jelasnya.

Sayangnya, Kabid aset Pemkab Bolmut Indra Safri Lauma enggan untuk memberikan tanggapan lebih. “Saya masih berada di Surabaya mengikuti pelatihan. Jadi, dengan memohon maaf saya belum bisa memberikan komentar baiknya langsung ke Pak Kaban,” ungkap Indra belum lama ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (DPPKAD) Sirajudin Lasena menjelaskan, semua aset mobnas yang ada diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan tanggungjawab SKPD bersangkutan. Untuk Mobnas eks pimpinan DPRD sendiri menurut Lasena, diberikan tanggung jawab sepenuhnya ke Sekwan Bolmut. Bidang aset sendiri hanya bisa membuat surat terkait aset dimaksud ketika diperintahkan oleh pimpinan.

“Semua Mobnas sudah diberikan kewenangannya ke SKPD bersangkutan terkecuali ada permintaan dari pimpinan dalam hal ini Sekda Bolmut dalam hal surat-suratan termasuk surat peringatan maupun penarikan aset namun eksekusinya ada di SKPD bersangkutan,” pungkasnya.

(Har)