Boroko – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mematuhi penggunaan seragam yang sudah ditetapkan.
Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut DR. Asripan Nani, bahwa seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemda Bolmut dapat mematuhi kesepakatan penggunaan seragam disetiap hari kerja. “Ini sangat penting untuk dipatuhi oleh seluruh ASN. Pakaian dinas merupakan identitas ASN,” tegas Sekda.
Lanjutnya, ketentuan yang telah disepakati bersama, pada hari senin dan selasa menggunakan seragam keki, untuk hari rabu menggunakan putih hitam, hari kamis dan jumat menggunakan batik. “Untuk pelaksanaan hari-hari besar nasional atau pada upacara peringatan, pakaian ASN menyesuaikan dengan ketentuan,” jelasnya.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Yanti Harundja mengatakan, setiap ASN harus mematuhi penggunaan seragam, sebab penggunaan pakaian tercantum dalam Undang–undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016, dan Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas ASN.
“Pakaian Dinas ASN menunjukkan wibawa dan citra sebagai seorang ASN. Juga kewajiban ASN dalam rangka meningkatkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas, juga sebagai perwujudan jiwa korsa dan kesetiakawanan sesama ASN,” ucapnya.
(Har)