trendingpublik.com BOROKO – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmut, resmi mengeluarkan edaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, Asripan Nani, melalui surat nomor: 800/798/SETDAKAB.BKPP, menguraikan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan sebagaimana edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, nomor: 336 tahun 2018, tertanggal 8 mei 2018.
Perihal penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.olehnya, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan disesuaikan sebegaimana pemberlakuan hari kerja.
Adapun bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, maka jam kerja pada senin sampai kamis ditetapkan sejak pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk hari jumat, jam kerja dimulai pada 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pada 11.30 hingga 12.30. Sementara, bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, maka jam kerja pada senin sampai sabtu ditetapkan sejak pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk hari jumat, jam kerja dimulai pada 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat pada 11.30 hingga 12.30.
Sekda menegaskan, Jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan, adalah 32.50 jam perminggu.
(Har)