banner 728x250

Paripurna DPRD Bolmut Penetapan Empat Perda

Paripurna DPRD Bolmut Penetapan empat Ranperda

Trendingpublik.Com, Bolmut – DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Bolmut.

Rapat digelar ruang sidang paripurna DPRD Bolmut, Selasa (8/2/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra serta didampingi Wakil Ketua I Drs.Salim Bin Abdulah dan Wakil Ketua II Saiful Ambarak, S.Pdi.

Sebelum paripuran penetapan empat ranperda tersebut DPRD Bolmut terlebih dahulu melakukan pembahasan melalui tim Pansus DPRD dan Pemda Bolmut untuk duduk bersama menyamakan presepsi serta dilakukan persetujuan melalui fraksi-fraksi di DPRD Bolmut.

Dalam paripurna tersebut setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi terkait pentepan empat ranperda tersebut diantaranya; dari Fraksi Partai Persaruan Pembangunan (PPP) yang bacakan oleh Husein Yahya Soeit Pontoh, Djuldin Bolota,S.IP,Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP), Sartono Dotingguloi, Fraksi Partai Golkar (P-Golkar), dan Syuriansyah Korompot dari Fraksi Kebangkitan dan Persatuan.

Empat ranperda yang disetujui dalam paripurna tersebut yaitu;

– Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

– Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

– Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten layak anak

– Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bupati Bolmut dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung atas ditetapkannya rumusan 4 (empat) buah ranperda kabupaten Bolmut ini, terutama kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, yang dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna. (Advertorial)