banner 728x250

Mantan Presiden Honduras Dijatuhi Hukuman 45 Tahun Penjara

Mantan Presiden Honduras Dijatuhi Hukuman 45 Tahun
Mantan Presiden Honduras Dijatuhi Hukuman 45 Tahun

Trendingpublik.Com, Internasional — Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez dijatuhi hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan perdagangan narkoba dan senjata. Hukuman ini dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Kevin Castle di pengadilan federal Manhattan, New York City, pada Rabu, 20 februari 2024 lalu.

Mantan presiden Juan Orlando Hernandes saat menjabat sebagai presiden Honduras merupakan sekutu penting Amerika Serikat dalam memerangi kejahatan. Hernadez yang berusia 55 tahun memimpin negara Amerika Tengah tersebut dari tahun 2014 hingga 2022, dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan.

Ia didakwa menerima suap jutaan dolar untuk melindungi pengiriman kokain menuju Amerika Serikat, meskipun saat menjabat ia menyatakan secara terbuka akan memerangi penyelundupan narkoba di negara itu.

“Saya tidak bersalah, Saya dituduh secara salah dan tidak adil,” kata Hernandez.

Hukuman ini disambut dengan sorak gembira oleh warga Honduras, baik di dalam maupun di luar negeri, yang melihatnya sebagai contoh langka dari pertanggungjawaban atas korupsi dan penipuan oleh anggota kelas penguasa negara tersebut.

Jaksa penuntut dalam kasus ini meminta hukuman seumur hidup, dengan alasan bahwa hukuman berat akan mengirimkan pesan tegas kepada politisi lain yang menggunakan kekuasaan mereka untuk melindungi kelompok kriminal yang kuat.

“Tanpa politisi korup seperti terdakwa, perdagangan narkoba internasional berskala besar yang menjadi masalah dalam kasus ini,” tulis jaksa.

Selama persidangan selama dua minggu, jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Hernandez menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk menyuap pejabat dan memanipulasi hasil pemungutan suara selama pemilihan presiden Honduraz tahun 2013 dan 2017. Beberapa pengedar narkoba yang telah dihukum sebelumnya bersaksi bahwa mereka telah menyuap sang mantan presiden saat berkuasa.

Hernandez sendiri dengan tegas membantah semua tuduhan itu, dalam kesaksiannya untuk membela diri, sementara pengacaranya menuduh para pengedar yang dihukum tersebut ingin membalas dendam atas kebijakan antinarkoba Hernandez.

Kasus ini juga melibatkan saudara Hernandez, Tony Hernandez, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di AS pada tahun 2021 atas tuduhan narkoba. (Rdks-TP)