banner 728x250
Daerah  

KPUD, Ini Aturan Kampanye Bulan Ramadhan

Faisal Husin

trendingpublik.com BOROKO – Pelaksanaan Kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) selama bulan puasa telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bolmut, Faisal Husin, Jum’at, (25/05/2018) kepada sejumlah wartawan, bahwa sehubungan pengaturan Kampanye di bulan puasa ini, maka  KPU Kabupaten Bolmut telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pekan lalu.

“Pelaksanaan kampanye yang bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1439 H, mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017  Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kami telah menggelar Rapat Koordinasi bersama Panwaslu Bolmut, Unsur Polres Bolmong, Tim Kampanye dari Masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati” Terang Faisal.

Menurut Faisal bahwa Rakor itu sendiri menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya kampanye pada bulan Ramadhan yang pelaksanaanya mulai dari jam 09.00 sampai jam 17.00. Selain itu, selama bulan Ramdahan, juga bisa dilakukan buka puasa bersama, tarawih bersama dan kegiatan tausyiah.

Ketua KPU Bolmut Faisal Husin, juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut, telah mengantisipasi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh Pasangan Calon (Paslon).

“Dalam bulan puasa rentan dengan politik uang, dengan modus seperti sedekah, infak bagi-bagi sembako dan lainnya. Dan ini adalah kerja dari teman-teman Panwaslu serta kerjasama sama kita semua termasuk masyarakat untuk mengawasinya”, Kata Faisal.

Faisal juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan, sepanjang pasangan calon tidak melanggar aturan.

“Tugasnya KPU selaku penyelenggara Pilkada, Teman-teman Panwaslu ditugasi Pengawasan dan Kepolisian mengeluarkan izin kampanye dialogis maupun monologis. Semua sudah dibingkai oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2017″. Tegasnya.

(Har)