banner 728x250

Kejari Kumpul Sangadi Se Bolmut, Guna Sosialisasi TP4D

Foto: Sosialisasi Di Kantor Kejari Boroko

Boroko – Suasana berbeda terlihat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pasalnya, sejak pukul 09.00 pagi, terpantau puluhan orang berseragam keki sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di markas korps baju coklat tersebut.

Usut punya usut, para ASN berseragam keki tersebut adalah para sangadi (Kades) yang ada di Kabupatenm Bolmut. Kehadiran mereka ternyata untuk memenuhi undangan dari Kejari dalam rangka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada program pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bolmut melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel Robertho Sohilait, S.H, M.H., saat mengelar jumpa pers bersama sejumlah awak media usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan ini merupakan program nasional dari Kejaksaan, dan secara serentak dilaksanakan hari ini di seluruh wilayah indonesia,” ujarnya.

Dikatakan, sosialisasi ini guna memperkuat peran TP4D ditingkat desa. Karena selama ini, TP4D hanya dilaksankan ditingkat pemerintah pusat daerah, tapi untuk saat ini lebih kompleks lagi sampai ke tingkat desa.

“Tujuan agar pengawal dan pengaman program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah desa lewat program Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa bisa berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturang yang ada,” jelas Roberto Sohilait.

Disinggung jika selama ini pengawasan program Dandes Dan ADD oleh Kejaksaan hanya pada tataran sosialisasi saja, dan hal itu dianggap tak maksimal, mengingat sejak program Dandes Dan ADD ini mulai dilaksanakan mulai tahun 2015 silam, banyak aparat desa khususnya sangadi yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran atau kurupsi, karena pengawasan lansung dilapangan masih lemah.

Roberto menjelaskan, bahwa lewat TP4D ini Kejaksaan bisa dilibatkan langsung pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa Dan ADD di desa, namun semua itu harus atas permintaan pemerintah desa.

“Jika desa melibatkan kami untuk pengawasan langsung, justru itu lebih baik. Bukan hanya pengawasan pada program yang sudah dilaksanakan, tapi dalam perencanaan program, Pemerintah Desa bisa dilibatkan TP4D didalamnya. Namun, untuk hal itu harus ada permintaan resmi dari pemerintah desa,”urainya.

Roberto berharap, kepada seluruh desa dapat melaksanakan program Dandes sesuai dengan regulasi, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala, apalagi sampai terindikasi bermasalah.

“Karena setisp kegiatan yang menggunakan uang Negara pastinya harus dipertanggungjawabkan. Tanggungjawab tersebut jika sesuai dengan apa yang dilaksanakan maka tidak ada masalah. Tapi jika sebaliknya, maka ada konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan, baik itu secara administrative maupun secara hukum, pengambilan keputusan pada pelaksanaan program yang ada didesa,” pungkasnya.

(Har)