banner 728x250

Karel Bangko : Kualitas Aparatur Pejabat Desa Wajib Yang Berkompeten

Foto: Karel Bangko, SH

trendingpublik.com – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan aparatur desa agar memiliki kompetensi yang baik dalam tata kelola pemerintahan.  nampaknya hal tersebut perlu juga diterapkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sebab, undang-undang tersebut menyangkut pengelolaan Dana Desa (Dandes) yang jumlahnya miliaran rupiah untuk program pembangunan desa pada setiap tahunnya.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara Karel Bangko SH. Dikatakannya, sebagai konsekuensi diberlakukannya undang-undang desa tersebut, maka setiap kepala desa harus memiliki kompetensi yang baik. Salah satunya dengan menetapkan standar tingkat pendidikan bagi kepala desa,” ujarnya.

Meski tidak secara jelas merinci tingkat pendidikan yang harus diraih setiap kepala desa, menurut politisi senior Golongan Karya (Golkar) itu. Standar kualifikasi pendidikan kepala desa itu penting nantinya mereka memiliki kemampuan yang baik dalam membangun desa. Sehingga, alokasi anggaran miliaran rupiah yang masuk ke desa bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di desa. ”Jadi kualifikasinya pendidikan kepala desa harus memadai, jangan sekdesnya yang lebih pintar dari sangadi,” pungkasnya.

(Har)