banner 728x250
Daerah  

Jelang Pilkada, KPU Musnahkan Surat Suara Rusak

KPUD Bolmut Musnahkan Surat Suara Rusak

trendingpublik.com BOROKO – Menyongsong hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, KPU terus berupaya menggenjot dan memaksimalkan materi maupun logistik pendukung sebagai unsur pemenuhan ketersediaan untuk agenda dimaksud. Upaya ini nampak dari persiapan yang kian gencar dilakukan oleh KPU Bolaang Mongondow Utara baik dari segi data maupun logistik.

Berkaitan dengan logistik ketersediaan dan kelengkapan surat suara, KPU Bolmut sebagai penyelenggara teknis yang pada beberapawaktu yang lalu telah merampungkan penyortiran dan pengepakan surat suara demi keterpenuhan kebutuhan sarana pencoblosan. Kamis, (21/06/2018).

Sehubungan dengan surat suara, KPU Bolaang Mongondow Utara memusnahkan surat suara yang setelah disortir ternyata tidak memenuhi standar kelayakan (rusak) yang didahului dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penandatanganan berita acara yang berlangsung di dalam Kantor KPU Bolaang Mongondow Utara tersebut dihadiri oleh lintas mitra penyelenggara di antaranya dari Kejaksaan Negeri Boroko, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan dari Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara serta kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan 72 (Tujuh Puluh Dua) lembar surat suara yang rusak tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Bolmut yang membidangi Divisi Logistik Dan Keuangan Drs. Maxi J. Takumansang mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini sesuai dengan amanat dari KPU Republik Indonesia yang tertera dalam Surat Keputusan KPU – RI Nomor 305 tahun 2018. “Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan divisi logistik dan sesuai amanat dari KPU-RI berkaitan dengan kelengkapan surat suara dimana surat suara yang tidak layak atau rusak dan tidak termasuk dalam kategori kelengkapan surat suara,” tutup pria berkaca mata tersebut. (HW)