trendingpublik.com Boroko – Badan Musyawarah
(Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara (Bolmut) menggelar rapat penjadwalan rapat paripurna penyampaian Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun 2018.
Rapat Banmus yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut Abdul Eba Nani dan di hadiri
sejumlah anggota DPRD serta unsur Sekretariat Dewan.
Usai pelaksanaan Rapat Banmus, Sekwan Abdul Haris Bangko, SH, MH saat di
konfirmasi oleh sejumlah wartawan, Selasa, (11/06/2019) membenarkan bahwa
baru-baru ini Banmus DPRD menggelar rapat dengan agenda penetapan jadwal
paripurna.
“DPRD punya waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan, sekalian penyampaian
rekomendasi DPRD terkait LKPJ Bupati tahun 2018,” Ungkap Abdul Haris Bangko.
Ia juga mengatakan, dalam agenda rapat paripurna DPRD Bolmut pekan depan tim
Panitia Khusus (Pansus) akan penyampaian rekomendasi hasil kerjanya.
“Yang pertama, penyampaian rekomendasi hasil kerja pansus terhadap LKPJ Bupati
tahun 2018 dan kedua penyampaian Perda Pertanggung jawaban APBD tahun 2018,”
kunci Sekwan DPRD Bolmut ini. (Randi)
Jelang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2018, Banmus DPRD Gelar Rapat
