Boroko – Menjelang Lebaran Idul Fitri 1438 H Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar dapat menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaketrans) Bolmut, Drs. Abdul Karim Lalisu saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, untuk saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara.
“Nantinya berdasarkan surat edaran Gubernur kemudian kami akan mengeluarkan surat keputusan untuk pembayaran THR bagi karyawa perusahaan.”
Lanjut Dia, dasar SK Bupati yang akan menjadi pegangan kami untuk diedarkan diseluruh perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow Utara, untuk menghimbau agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang telah bekerja pada perusahaan dimana mereka bekerja. Namun apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar dan menyalurkan hak karyawan, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”jelas Lalisu.
Terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Yanti Harundja S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan, meminta perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku didaerah ini dan mewajibkan kepada peusahaan untuk membayar THR karyawan, karena mengingat banyaknya kebutuhan yang harus mereka penuhi jelang Hari Raya Idul fitri.”kata Yanti Harundja.
(Har)