Boroko – Reformasi perpajakan daerah pada tahun 2009 yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membawa perubahan besar dalam pemungutan Pajak di Indonesia.
Beberapa jenis pajak merupakan pajak pusat diubah menjadi pajak daerah dan menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten/Kota. Kamis, (10/08/2017)
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten/Kota berperan besar dalam pengenaan dan pemungutan Pajak, mulai dari penetapan peraturan, penetapan pajak, pemantauan pembayaran, sampai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, untuk dapat memastikan uang pajak masuk ke kas daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, melalui Kepala Bidang Pendapatan Amna Diana, SE, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi periode 01 Januari sampai dengan Agusutus sudah mencapai diangka 52,73 % (PAD) dan 52,76 (Retribusi) untuk tahun anggaran 2017.
Amna Diana juga menambahkan, ini merupakan pencapaian keseluruhan dari masing – masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari target dan realisasi pada tahun 2017. “Dia berharap agar kedepan setiap SKPD dapat lebih fokus lagi pada target sehingga menghasilkan realisasi yang melebihi apa yang telah ditetapkan.”kata Amna.
Terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Atkrida Datunsolang, ST saat dikonfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi tentang pencapaian target yang presentasenya sudah begitu besar. “Akan tetapi, untuk sector yang belum dimaksimalkan lebih ditingkatkan.”pinta Atkrida Datunsolang.
Lanjut Atkrida Datunsolang, “Dia meminta agar sektor yang belum maksimal misalnya sektor pajak kendaraan baik beroda dua dan empat lebih diseriusi karena dapat meningkatkan serta menambah pendapatan asli daerah (PAD) Bolmut,”tutupnya. (Har)