banner 728x250

DPRD Gelar Paripurna LKPJ Bupati

Boroko –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar paripurna penyampaian tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 yang bertempat diruang Paripurna DPRD Bolmut.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPRD Bolmut. Hadir pada kesempatan itu Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, dan Seluruh Sangadi Se – Kabupaten Bolmut.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 ayat (5) PP No.3 Tahun 2017 tentang Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat pada intinya menyebutkan bahwa :

“Keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan”.

Sementara itu Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Arman Lumoto, S.Ag., M.Pdi saat dimintai tanggapannya tentang LKPJ Bupati mengatakan, bahwa pada intinya kami masih melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji LKPJ Bupati didalam internal DPRD Bolmut.”jelas Arman

(Har)