trendingpublik.com Boroko – Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam waktu dekat akan menarik seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2014. Senin, (7/1/2019)
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, (3/1/2019) kemarin, saat menyampaikan sambutan pada Apel Perdana di hadapan ratusan ASN dan Sangadi (Kepala Desa, red) se Kabupaten Bolmut.
“Para Sekdes yang berstatus ASN akan ditarik ke Instansi Daerah, dan bagi Desa yang Sekdesnya ASN agar mengangkat Sekdes lewat seleksi yang tentunya oleh orang-orang yang berkompeten terutama bisa mengoperasikan komputer,” ujar Bupati.
Hal senada disampaikan oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani M.Si, memastikan bahwa dalam waktu dekat akan menarik Sekdes yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Para Sekdes ASN itu nantinya akan ditarik untuk dikembaikan ke Satkernya yakni dikembalikan ke Kecamatan masing-masing dan selanjutnya mereka akan didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang yang masih membutuhkan staff,” imbuh Sekda.
Terpisah, Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Abdul Eba Nani mengatakan menyambut baik langkah dan upaya Pemda Bolmut yang telah menjalankan amanat undang – undang dengan melakukan penarikan Sekdes yang berstatus ASN dan akan didistribusikan ke OPD dilingkungan Pemda Bolmut,” kata Eba Nani.
Dirinya berharap, agar Pemda Bolmut dalam hal penarikan Sekdes yang berstatus PNS dicarikan solusi untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdes sehingga proses pelayanan terhadap masyarakat dapat maksimal,” kunci Eba Nani Wakil Ketua DPRD Bolmut tersebut.
(Randi)