trendingpublik.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memperjelas status Sangadi (kepala desa) Boroko Utara masih berstatus penjabat sementara (Pjs) sampai terpilihnya sangadi definitif.
Hal ini sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow Utara Fadly Tadjudin Usup saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini status dari Sangadi Boroko Utara masih berstatus sebagai penjabat sementara karena ada persoalan yang masih dalam proses berdasarkan gugatan dari warga masyarakat setempat,” jelas Fadli Tj. Usup.
Lanjut Fadli, Sangadi tersebut telah melalui proses pemilihan dan menang. Setelah dinyatakan menang, Sangadi tersebut digugat oleh sejumlah warga karena keabsahan ijazahnya, oleh karenanya status Sangadi masih Pjs jabatannya, sampai menunggu terpilihnya kembali Kepala Desa definitif.
Terkait dengan aturan pengelolaan Dana Desa yang telah mengalir ke Desa tersebut, tidak bertentangan karena sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43. Bahwa Penjabat Sangadi bisa mengelola Dana Desa, karena yang tidak bisa itu yakni pelaksana harian (Plh),” ujarnya.
Diapun menjelaskan bahwa disaat yang bersangkutan diangkat sebagai Sangadi tahun 2012, desa Boroko Utara telah dimekarkan, maka aturan yang dipakai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tentang Pembentukan Desa baru,” jelas Fadli Usup.
(Har)