Boroko – Tugas pokok dan fungsi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menuai sorotan dari sejumlah pihak, terutama mengenai rangkap jabatan.
Fadly T. Usup, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, bahwa Pihak Dinas tidak membolehkan ada pengurus BUMDes yang rangkap jabatan. Jika ditemukan maka kami akan memberikan surat peringatan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Lanjut Ia, bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang penguatan kelembagaan BUMDes dengan mengingatkan kembali agar tidak ada pengurus BUMDes merangkap jabatan dan harus fokus pada tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan.
Terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara Mulyadi Pamili, SH saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa kami mendukung dinas terkait dalam menegaskan kinerja dan tupoksi pada kepengurusan BUMDes agar dalam pelaksanaan tanggungjawab tidak terkesan tumpang tindih sehingga mereka mampu bekerja dengan baik,” tutup Mulyadi Pamili.
(Har)