banner 728x250

BPKD Lelang Aset Daerah

Foto: Sirajudin Lasena

Boroko – Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam hal ini, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), melakukan pelelangan aset daerah yang sudah layak untuk dilelang sesuai peraturan undang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, melalui Sekretaris Sirajudin Lasena, SE, ME.dev saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa pada prinsipnya pelelangan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada aset daerah yang sudah habis masa mamfaatnya dan sudah tidak efektif lagi dalam menunjang opresional pemerintah daerah maka, ketentuan tersebut harus dilakukan penjualan ataupun pelelangan aset daerah.

Sirajudin Lasena, juga menambahkan mekanisme penjualan aset daerah, dimulai dengan tahap penilaian nilai wajarnya, oleh Lembaga Negara yang disebut KPKLN  yang berhak menentukan nilai atau harga suatu barang yang akan dilelang, kemudian akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Lanjut Lasena, Jika sudah masuk pada tahap pelelangan terbuka atau sudah terjual, maka harus ada berita acara pelelangan secara otomatis akan dihapus dari daftar aset daerah dan hasil penjualan aset daerah dikembalikan ke kas daerah.

Tujuan Pelelangan ini, dilakukan untuk bagaimana menerbitkan dan menertibkan aset pemerintah daerah yang sudah tidak lagi bisa digunakan untuk menunjang operasional jadi, untuk tahap pertama yang masuk pelelangan yakni inventaris dan terakhir kendaraan tersebut.”jelas Sirajudin Lasena.

Terpisah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Suphan K. Hassan, S.Pdi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sebagai mitra kerja komisi II terhadap instansi tersebut. Kami sangat mengpresiasi pelelangan aset tersebut karena dilihat dari kondisi aset yang sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan.”kata Suphan K. Hassan.

(Har)