banner 728x250
News  

Bawaslu Bolmut keluarkan Surat Imbauan untuk KPU Bolmut tentang Transparansi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu Bolmut keluarkan Surat Imbauan untuk KPU Bolmut tentang Transparansi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Bolmut keluarkan Surat Imbauan untuk KPU Bolmut tentang Transparansi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Trendingpublik.Com, Bolmut – Untuk memastikan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berlangsung lancar dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolmut mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut. Surat imbauan tersebut, bernomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, bertujuan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dan sengketa selama tahapan pencalonan.

Surat Imbauan Bawaslu Bomut ke KPU Bolmut dengan poin penting sebagai berikut;

Bahwa dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai wujud syestem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan Pencalonan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, maka Badan Pengawas Penilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk :

  1. Memastikan mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka.
  2. Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat :
    • a. Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah
    • b. Waktu dan tempat pendaftaran calon
  3. Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah kabupaten bolaang mongondow utara dan/atau laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  4. Memastikan membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
  5. Memastikan waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) sampai dengan Pukul 16.00 WITA dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA.